Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Berkonsentrasi Urusan Politik, Pemerintah Abaikan Investasi Asing
Senin, 14 Desember 2009JAKARTA, TRIBUN -Pemerintah dinilai terlalu berkonsentrasi pada urusan politik. Padahal, tantangan terbesar selama beberapa tahun ke depan adalah bagaimana mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimal sehingga Indonesia bisa menjadi salah satu negara utama tujuan investasi.
”Kalau pemerintah terus-terusan sibuk dengan urusan politik saja, jelas mereka hanya berani mematok pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar 5-5,5 persen. Tanpa kerja keras pemerintah sekalipun, pertumbuhan ekonomi sebesar itu mudah tercapai,” kata pengamat pasar modal dan keuangan, Adler Manurung, di Jakarta, Minggu (13/12).
Rendahnya keinginan pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan hukum yang belakangan ini berkembang, kata Adler, juga menjadi salah satu pendorong mengapa pemerintah hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar 5-5,5 persen.
Keinginan yang rendah menyelesaikan persoalan hukum itu, antara lain, tampak dari berlarut-larutnya kasus Bank Century.
Padahal, lanjut Adler, Indonesia berpotensi untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen pada tahun 2010, 7 persen pada tahun 2011, dan seterusnya.
Potensi itu, antara lain, ditopang besarnya konsumsi domestik, meningkatnya minat investasi ke Indonesia, serta membaiknya laju ekspor komoditas Indonesia.
Sebelumnya, ekonom Faisal Basri menyatakan, target pemerintah bahwa ekonomi akan tumbuh 5-5,5 persen pada tahun 2010 adalah target yang bisa dicapai tanpa harus bekerja keras sama sekali.
”Kalau 5,5 persen itu menunjukkan tidak ada keinginan untuk kerja keras,” ujarnya. Menurut Faisal, ekonomi bisa tumbuh lebih tinggi daripada perkiraan pemerintah karena kondisi ekspor-impor di negara lain mulai pulih. Perdagangan dunia bisa mendongkrak ekspor Indonesia.
Menurut Faisal Basri, Indonesia sebaiknya tidak cepat berpuas diri dengan pertumbuhan ekonomi yang tetap positif pada tahun 2009 pada saat negara lain didera krisis sehingga mengalami pertumbuhan negatif.
Sebab, negara dengan pertumbuhan negatif justru telah melampaui Indonesia, misalnya Jepang, yang sudah pulih dari pertumbuhan negatif menjadi positif 4,8 persen.
Soal Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen juga disampaikan Presiden Direktur Fortis Invesments—salah satu perusahaan pengelola reksa dana terbesar di Indonesia—Eko P Pratomo.
Kata Eko, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 7 persen pada tahun mendatang bukan hal yang mustahil.
Namun, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar itu diperlukan pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Sebab, pembangunan infrastruktur akan memberikan banyak efek lanjutan, seperti terbukanya lapangan pekerjaan, meningkatkan daya beli, dan meningkatkan minat investasi di sektor riil.
Secara terpisah, Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Johnny Darmawan mengatakan, jika ingin mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen, Indonesia harus menggalang investasi dari luar karena investasi domestik tidak cukup.
Menurut dia, investasi baru tersebut perlu didorong ke arah penyediaan infrastruktur, seperti jalan dan pembangkit listrik. Sektor otomotif juga diyakini bisa menjadi lokomotif penggerak untuk memecahkan masalah pengangguran.
Sementara itu, pengamat ekonomi Aviliani ketika berbicara pada seminar Perbarindo DKI Jaya, pekan lalu, menyebutkan bahwa tahun depan pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan mencapai 3,1 persen.
Adapun volume perdagangan dunia tahun 2010 diperkirakan mencapai 2,5 persen. Bila dibandingkan dengan negara berkembang lainnya, kinerja ekonomi Indonesia tahun 2009 sangat mengesankan. (KOMPAS/ vd)
Risiko (Politik) Sistemik
Oleh A Prasetyantoko
Itu berarti secara politik terjadi dampak sistemik. Dan secara ekonomi, dampak sistemik penalangan kian dipertanyakan.
Benarkah perekonomian lebih buruk jika Bank Century tak diselamatkan? Ini tak bisa dijawab karena fakta talangan Rp 6,76 triliun sudah terjadi. Dalam ilmu ekonomi, kita bisa menilai ”benar-salah”-nya sebuah kebijakan melalui simulasi counterfactual.
Saat krisis 1997/1998, banyak studi dilakukan guna menguji kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga hingga 70 persen. Beberapa menyimpulkan, jika BI tidak menaikkan suku bunga kredit mengikuti saran IMF, krisis tak separah itu. Artinya, kebijakan menaikkan suku bunga membuat efek pro-siklus, krisis makin dalam.
Dalam kasus itu, meski terbukti ada ”kesalahan” kebijakan, tak satu pun pengambil kebijakan dihukum.
Bank Century, sebagai hasil penggabungan Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC, sudah bermasalah sejak awal terbentuk, 2004. Dua bulan setelah bergabung, BI menemukan pelanggaran rasio kecukupan modal, saat itu, sebesar minus 132,5 persen. Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 5/8/PBI/2003 mensyaratkan, bank sehat harus memiliki kecukupan modal minimal 8,0 persen.
Selama 2005-2007 ditemukan aneka pelanggaran batas maksimum pemberian kredit. Tahun 2008-2009, otoritas mengetahui penjualan produk reksa dana Antaboga, tetapi Bank Century tetap bertahan.
Bulan September-November 2008 merupakan puncak krisis global, berpusat di pasar keuangan AS. Indeks Dow Jones Industrial Average sebagai salah satu jangkar investasi pasar keuangan global tersungkur pada level terendah mendekati 7.000 poin, pertengahan November. Padahal, awal November masih bertengger di atas 9.500 poin.
Kondisi pasar modal domestik juga tak kalah buruk. Pada bulan-bulan itu, Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia menyentuh level terendah 1.111,39 poin. Harga Surat Utang Negara juga merosot drastis (depresiasi sekitar 30 persen) sehingga pemerintah harus menanggung kenaikan yield hingga 17,14 persen.
Efek berantai menjalar penurunan cadangan devisa hingga 12 persen dalam tiga bulan menyusul melemahnya nilai tukar hingga menyentuh Rp 12.000/dollar AS. Lembaga pemeringkat juga menurunkan credit default swap mencapai rekor tertinggi sehingga surat utang kita cenderung dihindari investor. Rentetan ke sektor riil juga terasa dengan meningkatnya laju inflasi ke 12,65 persen.
Sebagai respons sistemik atas kekacauan finansial, pemerintah mengeluarkan tiga perppu penting. Pertama, Perppu No 2/2008 tentang perubahan UU BI yang memungkinkan BI mengeluarkan fasilitas pendanaan jangka pendek.
Kedua, Perppu No 3/2008 tentang perubahan penjaminan deposito oleh Lembaga Penjamin Simpanan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.
Ketiga, Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebagai dasar terbentuknya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua KSSK, Menkeu (akhirnya) menandatangani pemberian dana talangan Bank Century. Ada lima alasan mengapa bank itu mendapat suntikan; dikhawatirkan akan merusak lembaga keuangan (perbankan); menimbulkan dampak sistemik pasar uang; nilai tukar mengganggu sistem pembayaran; mempengaruhi psikologi pasar; dan sektor riil. Sederhananya, jika tak diselamatkan, terjadi bahaya sistemik.
Padahal, total aset bank itu ”hanya” Rp 15 triliun, (0,5 persen dari total aset perbankan). Jumlah nasabah kecil sekitar 65.000, sekitar 0,1 persen dari total nasabah bank. Sementara dana pihak ketiga Rp 10 triliun atau kurang dari 1,0 persen dari total dana pihak ketiga. Memang ukuran tidak bisa menjadi patokan.
Sebuah bank kecil Northern Rock (Inggris) dan Bear Stearns (AS) terpaksa diselamatkan karena rangkaian transaksinya menyebar ke mana-mana. Jika tidak diselamatkan, dikhawatirkan menggugurkan sistem keuangan.
Namun, ada fakta lain yang tampaknya relevan diperhatikan. Beberapa waktu lalu, Dubai World, sebuah perusahaan investasi raksasa Timur Tengah, menyatakan tak mampu membayar sebagian kewajibannya. Akibatnya, hampir semua pasar finansial kawasan Timur Tengah bergejolak. Bahkan, dampak sistemiknya menjalar ke pasar modal AS, Eropa, dan Asia, termasuk Indonesia. Secara mengejutkan, Abdulrahman al-Saleh, Menkeu Dubai, mengatakan, tak ada dana talangan dari pemerintah (Financial Times, 1/12/2009).
Praktik penalangan sebenarnya terkait konsep Too Big To Fail. Kini, doktrin ini dipertanyakan kesahihannya oleh para akademisi dan lembaga penjamin simpanan-nya AS.
Sederhananya, keputusan menalangi Bank Century mengandung banyak kelemahan meski bukan berarti pengambil kebijakan bisa dikriminalisasi. Masalahnya, respons terhadap kasus Bank Century sudah masuk ranah politik. Maka dari itu, terlepas dari benar-tidaknya dampak sistemik secara ekonomi, dampak sistemik politiknya sudah sangat nyata.
sumber: Kompas Cetak
Monopoli PT Pos Dicabut DPR
Rabu, 16 September 2009
ERA monopoli PT Pos Indonesia di jasa pengiriman dokumen resmi berakhir. Kemarin, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut penguasaan pasar ini.
Pencabutan ini tertuang dalam Undang Undang (UU) tentang Pos yang terbaru. Peraturan ini sekaligus menggantikan UU No 6/1984 tentang Pos. "Tidak ada lagi monopoli PT Pos," tandas Ketua Komisi I DPR Theo L. Sambuaga, Selasa (15/9).
Sekadar mengingatkan, jika merujuk ke UU No 6/ 1984, swasta hanya diizinkan melayani pengiriman dokumen dan paket dengan berat di atas 2.000 gram. Di bawah itu, pengiriman harus melalui jasa PT Pos. Praktiknya di lapangan selama ini, banyak perusahaan yang mengabaikan batasan ini.
Nah, peraturan baru itu menyebut bahwa segala bentuk badan usaha bisa masuk ke bisnis pos tanpa pembatasan berat, para pengusaha jasa kurir jelas riang. Mereka yang bisa masuk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, ataupun koperasi.
Selain bisnis jasa pengiriman dokumen, swasta dan pihak lain juga bisa melayani jasa layanan surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos.
Selain itu, untuk meningkatkan persaingan, pelaku bisnis pos juga bisa melakukan kerja sama dengan pihak mana pun, entah itu yang berkecimpung di bisnis pos atau nonpos. Bahkan, bisa dengan investor asing.
Namun, kalau menggandeng pihak asing yang berkecimpung di bisnis serupa, peraturan ini membatasi ruang lingkup operasi bisnisnya. Mereka hanya bisa beroperasi di wilayah tertentu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh bilang, pebisnis pos berbendera asing hanya boleh beroperasi di wilayah atau provinsi yang sudah memiliki bandara dan pelabuhan bertaraf internasional.
Pemerintah sadar, dengan membuka keran bagi investasi di industri perposan, PT Pos akan mendapat pesaing baru. Makanya, Pemerintah berencana melakukan penyegaran di tubuh perusahaan pelat merah ini dalam jangka waktu lima tahun. "Tidak cuma dana, tapi juga berupa kajian supaya ada kompetensi dan perbaikan layanan," jelas Nuh.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Postel Basuki Iskandar menegaskan, pertumbuhan industri pos di Indonesia bisa mencapai 10 persen per tahun. Total omzet industri ini bisa mencapai Rp 7 triliun-Rp 8 triliun per tahun. (Nasila/Kontan)
Langganan:
Postingan (Atom)






